Penghinaan Profesi Wartawan di Laporkan Ke Pihak Kepolisian
www.kabarlidikindonesia.com senin 13/11/2023.
Karawang – Penghinaan terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh akun Facebook “Bayu Samboja”, dengan adanya peristiwa tersebut akhirnya para jurnalis membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang,” Senin (13/11/2023).
Adapun penyebab dilaporkannya akun facebook tersebut lantaran memposting kalimat yang dinilai bermuatan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan mengucapkan kata- kata“Wartawan Kelas Tai Anjing”.
Setelah di telusuri pemilik akun facebook tersebut berdomisili di Dusun Tengah 2 RT 003/001 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Tulisan status tersebut diduga dinilai telah melecehkan profesi wartawan, atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian hal itu diadukan langsung oleh Maman Rusmana, selaku wartawan media online fjrpost.com yang didampingi rekan wartawan lainnya dari media online tintamerah.net dan media online suryadinamika.net.“Saya selaku wartawan media online fjrpost.com besama rekan satu profesi .
Saya, hari ini telah membuat laporan pengaduan terkait postingan status Bayu Samboja di media sosial akun facebook miliknya yang secara langsung diduga telah melecehkan profesi wartawan dan hal itu terbukti dengan munculnya kata kata dengan menyebut “Wartawan Kelas Tai Anjing” di postingan statusnya,” terang Maman sesuai isi muatan laporan tertulis pengaduannya ke pihak Polres Karawang ,di langsir dari media tintamerah pungkas*.(red).