Breaking News

ANGGOTA DPRD KABUPATEN KARAWANG H.CITA SOSIALISASIKAN PERDA NO : 5 TENTANG PASILITAS PONDOK PESANTREN



    

kabarlidikindonesia.com selasa 10/10/2023.

Karawang - Dua Anggota DPRD Kabupaten Karawang Dapil IV H. Cita dari Fraksi PDI Perjuangan dan Faksi Bulan Bintang Bersama H. Maskur, mensosialisasikan Perda no: 5 Tahun 2023 tentang pasilitas pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang  Propinsi Jawa Barat.


H. Cita dan H. Maskur  salah satu anggota DPRD Karawang, Sosialisasi  di wilayah Davil lV , Kecamatan Cilamaya Kulon, yang di hadiri oleh  Ketua MUI, Kepala KUA, para Ustadz, ,pimpinan pondok pesantren juga di hadiri pula oleh semua Kepala Desa Se-Kecamatan Cilamaya Kulon. 

Anggota DPRD Kabupaten Karawang H. Cita , menjelaskan kepada Awak media, hari ini kami bertugas untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) no: 5 tahun 2023. Tentang pasilitasi penyelenggara pondok pesantren, pada pokoknya bagaimana mengatur peran serta pemerintah.

 Terhadap kemajuan pesantren yang ada di kabupaten Karawang, itu pada pokoknya sehingga pesantren yang , sebagai cikal bakal mencetak anak anak bangsa yang cerdas ,  generasi yang akan datang mempunyai ahlak ,budi pekerti yang baik, itu adalah tempat di didiknya di pondok pesantren. 



"Alhamdulillah di wilayah Kabupaten Karawang sudah memiliki peraturan daerah tentang membantu sarana yang ada di pesantren ,Alhamdulillah acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran nya ,Tutupnya*.


Reporter : Ato.

Editor    Gaib.

Redaksi kabarlidikindonesia.com

(ASEP GAIB).

BACA JUGA BERITA LAINNYA