Untuk Melindungi Masyarakat Sekda Jepara Menakan Dan Perketat Pengawasan Penjualan Obat
JEPARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, diperintahkan untuk memperketat pengawasan penjualan obat tanpa izin. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya pada obat.
Instruksi itu diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko dalam rapat koordinasi pengawasan obat dan makanan yang berlangsung di ruang kerjanya pada Senin siang (5/6/2023). Sebelumnya, Edy Sujatmiko menerima laporan hasil pengawasan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Jepara Dokter Vita Ratih bersama tim Dinkes Jepara.
“Pembinaan dan pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada toko obat tanpa izin. Yang sudah ada pun dipastikan lagi apakah sudah ada izin, baik tempatnya maupun izin edar obat-obatan yang dijual,” kata Edy Sujatmiko.
Agar pembinaan dan pengawasan efektif, Dinkes diperintahkan menggandeng Satpol PP. Jika ada toko dan tempat penjualan obat yang disinyalir tanpa izin, harus segera didatangi dan dipastikan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Jika memang tidak berizin, harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi,” tandasnya.
Secara khusus, Edy Sujatmiko yang juga Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara juga meminta jajaran di Dinkes untuk memantau penggunaan obat yang dibeli masyarakat dari pasar daring. Sepanjang tahun 2022, delapan kali jajaran Dinkes diminta menjadi saksi ahli perkara pidana penyalahgunaan obat.
“Jadi meski sulit, harus tetap ada upaya perlindungan dari pola perdagangan obat seperti ini,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2022, tim koordinasi ini melakukan pembinaan ke apotek, toko obat, industri rumah tangga pangan (IRTP), pedagang obat dan toko makanan, rumah makan, hingga masyarakat.
Berdasar data tim, di Jepara terdapat 130 apotek dan 5 toko obat yang telah berizin. Untuk memastikan mendapat perlindungan, warga diminta hanya membeli obat dari apotek dan toko obat yang telah mendapat izin.
“Sosialisasi juga harus diintensifkan. Jangan sampai masyarakat membeli obat dari toko-toko yang jelas tidak berizin gara-gara kurang sosialisasi,” tandas Edy Sujatmiko.
Reporter : Bang Iyos.