OKNUM KEPSEK SDN 2 PEMEKARAN DI DUGA ADA KERJA SAMA DENGAN KOMITE PUNGUT UANG SAMENAN SEBESAR Rp100.000 PER - MURID!!!
KARAWANG - Oknum Kepala Sekolah SD Negri 2 Desa Pamekaran Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat , diduga kuat telah melakukan memungut dana untuk samenan sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per siswa, serta Kangkangi Aturan yang ada.
Pasalnya Pemungutan tersebut berdalih Komite, pelaksana dan kendalinya Kepala Sekolah tersebut, sedangkan di dalam Aturan dunia pendidikan dijelaskan Sebagai berikut.
Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan).
Keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi berkewajiban untuk menjadikan peserta didik memiliki ilmu. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru , adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.
Lain halnya dengan sekolah dasar negeri 2 pamekaran, Pihak sekolah di duga lakukan pungutan liar terhadap wali murid. Berdasarkan dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu. Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.
Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan? Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan olehmasyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan. Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah juga harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan.pungkas*(red).
Gaib#