THR Dan Gaji Ke 13 Para Pegawai Akan Diberikan H-10 Menjelang Hari Raya Iedul Fitri 2023
JEPARA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, mengatakan anggaran yang disiapkan itu untuk membayar THR dan tambahan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP). THR dan tambahan 50 persen TPP nantinya tidak dibayarkan bersamaan.
Kalau untuk THR sesuai dengan golongannya. Termasuk P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga dapat. Total keseluruhan termasuk untuk anggota DPRD itu Rp50,2 miliar,” ujar Ronji, Jumat, 31 Maret 2023.
Anggaran sebesar Rp,50,2 miliar itu untuk membayar THR ASN dan anggota DPRD sebesar Rp39,5 miliar. Sisanya, Rp10,7 miliar untuk membayar tambahan 50 persen TPP.
Kalau THR hitungannya berdasarkan golongan. Kemudian kalau tambahan 50 persen TPP itu berdasarkan TPP yang diterima bulan sebelumnya,” kata Ronji
Dengan begitu, pada Idulfitri kali ini ASN di lingkungan Pemkab Jepara bakal menerima gaji April, TPP April, THR sesuai gaji yang diterima pada Maret dan tambahan 50 persen TPP yang diterima pada Maret.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa THR bagi ASN termasuk TNI/ Polri dan pensiunan tahun 2023, cair mulai H-10 Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga mengatur pembagian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai Juni 2023
Reporter : Bang Yos Jepara.