Diduga Oknum Seposor Modus Lengkapi Paspor Peras Duit calon Tenaga kerja?
KARAWANG-KabarlidikIndonesia. Com-
KARAWANG - Secara aturan Umumnya Legalitas seorang seponsor selain surat tugas dari PT yang di Emban serta Kantongi Rekom dari Disnaker-Depnaker ketika Calon tenaga kerja mau direkrut terlebih dahulu ada tembusan kepada kepala desa Kelurahan kelengkapan Berkas selain KK/KTP dan surat ijin kelurga diwajibkan calon tenaga kerja membuat surat Depnaker sering disebut kartu kuning selanjutnya nama calon tenaga kerja Didaftarkan di kantor DEPNAKER setelah semua Legalitas lengkap barulah disebut Legal. kamis16 maret 2023.
Salah satu Seponsor diragukan Legaitasnya karena beredar dibeberapa media Online Cuma Hanya Menunjukan surat lembaran dari PT saja surat Rekom Legal Pormal dari Depnaker tidak kunjung diperlihatkan alias Layak dipertanyakan.
Dikatakan warga Rawameneng kecamatan Belanakan kabupaten Subang yang namanya tidak mau dipublikasikan"Awalnya Saudara Sudin selaku sponsor TKW/TKI meminta sejumlah uang kepada keluarga calon TKW/TKI dalih untuk mengurus pasporan sebesar 10 juta rupiah untuk kerja ke jepang bergulir satu bulan Sudin meminta tambahan uang sebesar 5 juta rupiah sehingga total keseluruhan duit yang diterima oleh Sudin dari satu Korban jumlah 15 juta rupiah yang ke jepang.
Lanjut ia dari Sejumlah beberapa calon tenaga kerja yang melalui sponsor Bernama Sudin satu pun tidak ada yang terbang alias Gagal berangkat korban yang duitnya tidak dikembalikan oleh sponsor Sudin ada orang Rawameneng ada yang dari desa Tanjung ,desa Rawagempol ,Belanakan ,dengan modus dalih pengurusan Paspor cara Pembohongan publik Raup Duit Korban Puluhan Juta rupiah.modus akan kerja ke Jepang dan Polandia Negara Asing Lainnya.Pungkasnya
Seponsor Sudin di singgung seputar rekrutmen dana pengurusan Paspor dari beberapa calon tenaga kerja hitungan nominalnya Pantastis kenapa tidak dikembalikan? Sudin teriak Layaknya Preman Pasar menjawab Berkelit nyangkal bahwa dana sudah dikembalikan.dalihnya
Dengan adanya informasi banyak warga masyarakat calon tenaga kerja dirugikan mirip diPeras Duitnya tetapi tidak kunjung berangkat Kerja maka Biro Hukum Media KabarlidikIndonesia akan Menggali mengungkap kepada Berbagai Sumber guna Baynim-baynik-baydata-(red) .