KAPOLRES KARAWANG MENGINGATKAN MASYARAKAT UNTUK TIDAK MENYALAKAN PETASAN PADA MALAM PERGANTIAN TAHUN, HANYA BOLEH KEMBANG API.
Kabarlidikindonesia.com
KARAWANG, - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengingatkan masyarakat hingga pihak swasta untuk tidak menyalakan petasan pada malam pergantian tahun.
Aldi menyebut, hal itu sesuai kesepakatan pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama lintas sektoral baru-baru ini, termasuk dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kembang api boleh, petasan yang tidak boleh. Kita sepakat melarang (menyulut petasan)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (23/12/2022).
Aldi pun mengaku telah menginstruksikan para kapolsek di wilayah itu soal larangan petasan itu, juga kepada para pedagang agar tidak menjual petasan.
"Kami imbau untuk mengembalikan (petasan) ke distributor," ujar Aldi.
Selain itu, hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian tahun diminta untuk mematuhi aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Soal penyelenggaraan konser, Aldi menyebut akan membolehkan jika Pemkab Karawang mengizinkan.
Hanya saja, panitia harus memerhatikan kapasitas tempat penyelenggaraan.
"Kalau memang nanti aruranya diperbolehkan, tentunya kami akan mengizinkan sesuai dengan kapasitas ataupun ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Reporter : Diki irawan