Tersangka Pelaku Perampokan Yang Beraksi di Desa Kota Baru Berhasil di Tangkap Tim Reskrim Polsek Tapung Hilir.
Tapung Hilir,- Tim Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Kota baru Kec. Tapung Hilir pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 yang lalu.
Pelaku HN yang diduga melakukan perampokan dirumah ibu Karsini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir di daerah Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Kronologis peristiwa perampokan terjadi dirumah ibu Karsini warga Desa Kota Baru RT 006 RW 003 sekira pukul 04.00 wib dini hari, pelaku HN dalam melakukan aksinya mengikat tangan dan mulut korban dengan menggunakan lakban dan dalam aksinya pelaku berhasil membawa kalung emas seberat 15 emas, liontin seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas, dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-. Kemudian pelaku sempat membawa 1 buah STNK mobil Innova serta 3 buah kunci kontak mobil Innova, atas kejadian tersebut korban bersama anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Rian Onel bersama anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 08.00 wib unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di daerah Kec. Keritang Kab. Inderagiri Hilir.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berangkat untuk melakukan penyidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku dan pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 08.00 wib, tim Reskrim Polsek Tapung Hilir dibackup personel Polsek Keritang berhasil mengamankan tersangka HN dan berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perampokan di Desa Kota Baru Kec. Tapung Hilir dirumah ibu Karsini. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tapung hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Budi Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Kota baru," ungkapnya.
Saat ini tersangka HN saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Tapung hilir dan kepada pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana," jelas Kapolsek AKP M.Simanungkalit SH MH.
Pungkas .