*FSB Nikeuba KSBSI Garut Bergerak Ke DPR RI Dalam Aksi Nasional Sejuta Buruh -10/08/2022.
GARUT - Pada hari ini 10 Agustus 2022 FSB Nikeuba, KSBSI di wakili oleh sebagian anggotanya,bergerak menuju ke gedung DPR RI sekira pukul 10.00 WIB bergabung bersama Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh yang lainnya.
Untuk menyamapaikan aspirasi atas kekecewaan buruh terhadap para anggota DPR RI karena di nilai mempertahankan pasal-pasal yang merugikan para buruh dalam UU Omnibus Law 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Adnan Uyung merupakan salah satu kordinator aksi FSB Nikeuba menyampaikan kepada awak media "bahwa contoh pasal yang merugikan buruh seperti perluasan tentang outsourcing, karena sektor yang dulu dibatasi hanya lima sektor, kini menjadi lebih banyak.
Selain itu pengusaha di nilai sangat mudah untuk melakukan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh kemudian rendahnya pesangon melengkapi kesengsaraan buruh,"tegas Adnan
Di tempat yang sama Imal Rahman selaku Kordinator aksi menuturkan tuntutan aksi pada hari ini. Ada 3 point tuntunan aksi ,pada hari ini kami mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu, penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2013 secara utuh serta tindak tegas bagi para pengusaha yang nakal sudah melanggar norma ketenagakerjaan.
Kami sangat berharap kepada anggota DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini serta dapat merasakan kesedihan buruh yang ada di seluruh indonesia." Tandas Imal Rahman pungkas**.
Reporter Dedi Tole.